jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir tidak melanggar kode etik terkait pernyatannya saat demo ricuh Agustus lalu.
Keputusan ini dinilai Pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Sultoni Fikri sudah tepat dan proporsional.
Menurutnya, pernyataan Adies yang sempat menimbulkan perdebatan publik merupakan bentuk slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang bersifat spontan dan tanpa unsur kesengajaan.
“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni di Surabaya, Rabu (5/11).
Dia menjelaskan merujuk Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika mengandung unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial.
Pernyataan tersebut telah diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum maka menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
“Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai kekeliruan yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” lanjut peneliti di Nusantara Center for Social Research itu.
Sultoni juga mengapresiasi langkah cepat Adies yang langsung memberikan klarifikasi keesokan harinya. Dia menilai hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kedewasaan etik pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.



















































