bali.jpnn.com, GOWA - Pelarian pria berinisial AS akhirnya terhenti.
Pria 35 tahun itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gowa di Bandara Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, tanpa perlawanan berarti.
AS diamankan karena diduga sengaja menyebarkan video wikwik seorang biduan berinisial S, 36, di media sosial Facebook.
Terungkap, AS tega menyebar video dewasa itu karena sakit hati ditolak lamarannya dan ingin memeras korban S.
Setelah tertangkap, AS langsung digiring ke Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk diinterogasi sementara waktu.
Video syur layaknya suami istri tersebut dilakukan keduanya di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan
Bontomarannu, Gowa, pada 4 November 2025.
“Berdasar pemeriksaan di Bali, pelaku AS mengakui perbuatannya.
Motifnya sakit hati karena mau menikahi korban, tetapi ditolak, lalu menyebarkan video itu ke media sosial.



















































