jpnn.com - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) menempuh jalur hukum setelah perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan manajemen perusahaan mengalami kebuntuan.
Setelah lebih dari satu tahun berlangsung tanpa titik temu, SP JICT menyatakan telah melaporkan status deadlock kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara sebagai langkah lanjutan dalam koridor hukum ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal SP JICT Firmansyah Sukardiman menjelaskan bahwa selama ini para pekerja telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan dan nilai tambah bagi para pemegang saham, termasuk Pelindo dan mitra strategis internasional, Hutchison Ports.
"Kami percaya hubungan industrial yang sehat adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Perundingan PKB seharusnya menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk memastikan hak dan kewajiban kedua pihak berjalan seimbang dan transparan," kata Firmansyah dalam keterangan, Jumat (20/6/2025).
Firmansyah menerangkan bahwa usulan serikat sejak awal bersifat rasional dan moderat, yakni mengusulkan pembagian keuntungan atas efisiensi yang telah berhasil dicapai secara kolektif oleh manajemen dan seluruh lini pekerja.
Namun, sejak Maret 2025, tidak ada respons penyelesaian dari pihak manajemen JICT terhadap dokumen usulan tersebut, padahal masa perundingan sesuai tata tertib internal telah berakhir sejak April lalu.
"Kami menunggu dengan penuh iktikad baik. Namun, ketidakpastian yang terus berlangsung justru berpotensi menciptakan ketegangan yang tidak perlu di lingkungan kerja, dan berisiko menimbulkan disinsentif bagi loyalitas pekerja," tuturnya.
Adapun langkah membawa sengketa ini ke jalur hukum melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah.