PKS Belum Bersikap Soal Original Intent UUD Menindaklanjuti Putusan 135

7 hours ago 20

PKS Belum Bersikap Soal Original Intent UUD Menindaklanjuti Putusan 135

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf di kantor partainya, Jakarta, Rabu (16/7). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menyebutkan parpolnya belum bisa bersikap terhadap langkah Fraksi NasDem untuk mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat original intent atau naskah asli terhadap UUD 1945.

"Kami tunggu, ya," kata dia ditemui di kantor partainya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

Sebab, kata Al Muzzammil, PKS lebih dahulu membuat kajian internal sebelum mendorong MPR membuat original intent UUD 1945.

"Kami ada tim di sana, kami ada tim di Baleg, Kami ada tim di Komisi II, ya. Insyaallah, nanti kami sampaikan kajian final kami," lanjut dia.

Diketahui, Fraksi NasDem di DPR bakal mendorong MPR memberikan original intent atau penafsiran asli terhadap rumusan Pasal 18 dan 22 UUD 1945.

Permintaan demikian dilayangkan NasDem sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024.

NasDem beranggapan MPR ialah lembaha perumus UUD 1945, sehingga fraksi wajar meminta penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22.

Dia menyebutkan penafsiran terhadap Pasal 18 dan 22 menjadi penting agar tak terjadi kebuntuan menindaklanjuti putusan 135.

Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menyebutkan parpolnya masih menunggu kajian sebelum mendorong MPR membuat original intent.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |