bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Dari lima TKP tersebut, tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 38 orang pelaku, dengan perincian 31 laki-laki dan tujuh perempuan.
“Para pelaku punya peran masing-masing,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Dirressiber Kombes Ranefli Dian Candra, Rabu (11/6).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 82 handphone dan 47 komputer berbagai merek.
Menurut Irjen Daniel Adityajaya, pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasar informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, pada Senin (9/6) pukul 01.00 WITA.
Tim Ditressiber Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan meyakini ada aktivitas mencurigakan.
Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan orang lengkap dengan 10 komputer sedang melakukan aktivitas penipuan.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.