Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Gegara Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

5 hours ago 17

Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Gegara Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang kasus pemalsuan surat tanah di Tangerang, Selasa (20/5). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap Charlie Chandra atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Surat tanah yang diduga dipalsukan Charlie Chandra beralamat di Desa Limo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan luas 87.100 meter persegi.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan penangkapan Charlie Chandra dilakukan dengan upaya paksa di kediamannya yang beralamat di Pademangan, Jakarta Utara.

"Kami mengambil langkah tegas pada Senin (19/5) dalam upaya mengamankan yang bersangkutan," ucap Kombes Dian, Selasa (20/5).

Kombes Dian menjelaskan proses penangkapan Charlie Chandra sempat terkendala dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Menurutnya, upaya penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Charlie Chandra sudah terjadi sejak Sabtu (17/5).

Bahkan, kata Kombes Dian, penyidik Polda Banten sampai melibatkan beberapa pihak seperti ketua RT, kapolsek, dan koramil setempat.

"Kami sudah berupaya, tetapi yang bersangkutan tetap tidak kooperatif," kata dia.

Ditreskrimum Polda Banten menangkap Charlie Chandra gegara kasus pemalsuan surat tanah puluhan meter persegi di Tangerang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |