jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membongkar praktik perjudian kasino yang terletak di pusat Kota Bandung.
Sebanyak 63 orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tempat perjudian berada di tengah-tengah ruko Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
"Polda Jabar dan Reskrim Polrestabes telah melaksanakan penggerebekan. Lokasi ini adalah lokasi yang tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota, dan merupakan TKP untuk judi konvensional," kata Hendra saat ditemui di TKP perjudian.
Pantauan JPNN di lokasi, tempat perjudian ala kasino ini berkamuflase di area futsal. Dari pinggir jalan, masyarakat tidak akan melihat adanya aktivitas judi.
Pengunjung perlu membuat reservasi jika ingin datang ke lokasi judi. Menuju tempat bermain, diperlukan kartu khusus sebagai akses masuk ke area judi.
Di dalam ruangan, ada sembilan meja kasino. Area di luar ini, kata Hendra, khusus untuk pengunjung yang ingin bermain reguler dengan nominal mulai dari Rp300 ribu.
Kemudian, ada satu meja kasino di ruangan VIP untuk yang bermain di atas nominal Rp3 juta.