jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi dengan menangkap enam orang pelaku.
Para tersangka ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dibuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lalu diedarkan di Jawa Timur.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan keenam pelaku masing-masing berinisial W (70), M (50), BES (54), HM (52), JIP (58) dan DMR (30).
Mereka tergabung dalam satu sindikat yang sudah mulai beraksi sejak awal Juni 2025. Komplotan ini ditangkap karena jaringannya terendus di Jawa Tengah.
"Ide produksi uang palsu ini dimotori HM. Dia adalah pemodal sekaligus pelaku finishing. HM bekerja sama dengan JIP yang berperan sebagai desainer sekaligus pencetak," kata Kombes Dwi dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/8).
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Sebanyak 150 lembar atau senilai Rp15 juta telah sempat beredar, seluruhnya di luar wilayah Jawa Timur.
"Kegiatan dilakukan di rumah milik DMR di wilayah Condongcatur, Yogyakarta," kata Kombes Dwi.



















































