jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret nama artis sekaligus pelawak Vicky Prasetyo.
Laporan tersebut diajukan oleh pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp213 juta.
Selain Vicky, seorang perempuan bernama Fiona Fachrunisa juga turut dilaporkan dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
"Ya, benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan sampai ke penyidik hari ini. Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan akan kami update," kata Jules, Minggu (14/6).
Menurut Jules, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih dulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor," ujarnya.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.


















































