Polda Metro Jaya Hadirkan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek, Ini Jadwal dan Lokasinya

1 month ago 72
Ilustrasi - SIM keliling

KabarJakarta.com — Dalam upaya mempermudah masyarakat untuk melakukan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada hari Rabu (28/5/2025). Layanan ini dihadirkan agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor pusat Samsat yang kerap dipadati antrean.

Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa ada 14 lokasi Samsat Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat pada hari ini. Layanan dibuka dengan waktu operasional yang bervariasi, sebagian besar mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  4. Jakarta Selatan: Halaman Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–14.00 WIB)

  5. Jakarta Timur: Halaman Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

  7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  8. Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)

  9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan halaman Gtown House (08.00–14.00 WIB)

  11. Kota Bekasi: Halaman Samsat (08.00–14.00 WIB)

  12. Kabupaten Bekasi: Halaman Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–12.00 WIB)

  13. Depok: Halaman Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)

  14. Cinere: Halaman Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa beberapa dokumen sebagai syarat administrasi, yakni:

  • KTP asli sesuai dengan nama di STNK

  • BPKB asli

  • STNK asli

  • Masing-masing dokumen disertai fotokopi

Selain itu, layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, masyarakat tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat terdekat secara langsung. Layanan ini juga tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Dukungan pada Kemudahan Layanan Publik

Kehadiran Samsat Keliling ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan akses dan pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan kendaraan bermotor. Dengan tersebarnya titik layanan di berbagai wilayah padat penduduk dan pusat aktivitas, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menjangkau layanan tanpa harus kehilangan waktu dalam antrean panjang di kantor pusat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini secara tertib dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak secara tepat waktu bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Read Entire Article
| | | |