jogja.jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul menggerebek lokasi peredaran minuman keras ilegal di kawasan Gabusan dan Bangunharjo, Kabupaten Bantul.
Operasi ini sebagai tindak lanjut instruksi kapolres Bantul dalam mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan peredaran miras ilegal di dua lokasi tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat.
"Berdasarkan informasi warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak ke dua titik berbeda di sepanjang Jalan Parangtritis," katanya Iptu Rita, Rabu (15/4).
Di Gabusan polisi menangkap seorang pria berinisial R (41) dan menyita barang bukti sejumlah miras oplosan.
Kemudian, di Bangunharjo polisi menangkap AN (36) dan barang bukti miras oplosan.
"Tindakan tegas ini diambil untuk menekan potensi kriminalitas. Seringkali keributan atau tindak kejahatan di jalanan bermula dari mengonsumsi miras," ujarnya.
Seluruh barang bukti kini telah disimpan di Mapolsek Sewon untuk diproses lebih lanjut. (mcr25/jpnn)

















































