jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap 14 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Para pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, buruh hingga ojek online.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan mereka turut menyita barang bukti sabu-sabu seberat 130,25 gram dan 1.512 gram, psikotropika 142 butir serta obat berbahaya sebanyak 32.836 butir.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Iswanto menyebut ada indikasi jaringan pengedar narkoba itu berasal dari lembaga pemasyarakatan atau lapas.
"Bukan hanya lapas yang ada di luar, tetapi di Jogja dan Klaten. Satu sama lain tidak ada hubungan. Namun, perjalanan jaringan ini sangat rapi," katanya, Senin (30/6).
Kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang disinyalir memasok barang terlarang tersebut.
"Saat ini DPO-nya masih kami lacak," katanya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (mcr25/jpnn)