jpnn.com - Kepolisian memastikan keaslian barang bukti yang diserahkan pihaknya ke kejaksaan dalam kasus korupsi dan TPPU terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal demikian seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).
Diketahui, penyidik kepolisian pada Jumat ini menyerahkan ke kejaksaan barang bukti berikut tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU berkaitan Febrie, yakni Don Ritto.
Polisi sebelumnya menjadi pihak yang mengusut kasus korupsi dan TPPU berkaitan Febrie sebelum diserahkan ke kejaksaan pada Sabtu (11/7).
Budi mengatakan kepolisian telah menguji barang bukti yang disita ketika menangani perkara korupsi dan TPPU terkait Febrie.
Misalnya, temuan barang bukti rupiah dengan total sekitar Rp 6 miliar yang dinyatakan asli setelah kepolisian melibatkan Bank Indonesia dalam pemeriksaan.
"Dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat ini.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti 74 kilogram emas dinyatakan asli setelah kepolisian melibatkan Pegadaian dalam pemeriksaan.






















































