jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor dengan membawa senjata api rakitan.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, R, AH, dan ZS.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Gede Made Oka Utama mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
“Pertama saudara AS itu adalah pemetik ataupun pelaku tindak pidana curanmor bersama dengan saudara R. Dari kedua pelaku didapati barang bukti senpi rakitan jenis revolver,” kata Gede Made Oka Utama.
Menurut dia, AS dan R berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Depok dan Bogor.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni AH dan ZS, diduga berperan sebagai penadah hasil kendaraan curian yang diperoleh dari aksi kedua pelaku utama.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa memang para pelaku ini saling bekerja sama. Jadi dua orang tersangka ini melakukan pencurian di beberapa TKP yang khususnya banyak terjadi di wilayah Depok dan juga wilayah Bogor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada para penadah untuk dijual kembali ke luar daerah.





















.jpeg)





























