jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengungkap bahwa dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor merupakan residivis kasus kriminal.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, R, AH, dan ZS. Dua pelaku utama, yakni AS dan R, diduga berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Gede Made Oka Utama mengatakan kedua tersangka tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.
“Memang dua pelaku ataupun si pemetik yang menggunakan senpi pernah menjalankan masa hukuman di salah satu kota di wilayah Indonesia,” kata Gede Made Oka Utama.
Ia menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor milik korban yang terparkir di sejumlah lokasi.
“Mengambil yang terparkir. Makanya memang yang kami tetapkan berdasarkan laporan korban itu sementara tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Meski para pelaku membawa senjata api rakitan saat beraksi, polisi menyebut hingga saat ini belum ditemukan adanya korban yang mengalami tindak kekerasan secara langsung.
“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, memang belum ada korban yang mengalami kekerasan ataupun yang berkaitan dengan dua tersangka itu,” tutur Gede.





















.jpeg)





























