jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aparat kepolisian menindak empat kasus besar peredaran narkotika di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) sepanjang paruh pertama 2025.
Salah satunya melibatkan seorang ibu rumah tangga asal Pontianak, Kalimantan Barat yang membawa dua kilogram sabu untuk diedarkan di Jateng.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari menjelaskan pelaku tersebut bernama Rita Sari Dewi (46) bersama rekannya, Murni Saridewi (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Keduanya ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 27 Februari 2025.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas biru berisi sepuluh plastik klip sabu, disimpan di tas jinjing saudari Rita Sari Dewi dan sepuluh plastik klip sabu disimpan dalam pampers, dan disimpan di korset yang dipakai Murni Sari,"
Total barang bukti sabu mencapai 2 kilogram itu, menurut pengakuan tersangka, akan dibawa ke Madura, Jawa Timur.
Kasus kedua terungkap pada 21 Juni 2025 di Perumahan Klipang Green 1, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.
Polisi menangkap Dian Muchammad MSM (35) dengan barang bukti 500 gram sabu yang diperoleh dari seorang buronan berinisial Ompong.


















































