Polisi Tangkap Penipu Modus Love Scam ke Staf Media Prabowo

9 hours ago 25

Polisi Tangkap Penipu Modus Love Scam ke Staf Media Prabowo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan digital melalui media sosial dengan modus love scam yang dilakukan seorang perempuan berinisial MR asal Kabupaten Lebak. Foto: Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan digital melalui media sosial dengan modus love scam yang dilakukan seorang perempuan berinisial MR asal Kabupaten Lebak. Pelaku membuat akun palsu menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai seorang pilot untuk menjerat korbannya.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN yang dibuat staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025.

"Korban pertama kali berinteraksi dengan akun Instagram @febrianalydrss_ pada November 2024. Pelaku memulai percakapan dengan komentar di unggahan korban, lalu berlanjut ke WhatsApp," ujar Yudhis.

Menurutnya, pelaku kemudian meminjam uang sebesar Rp13 juta pada 1 Maret 2025 dengan alasan biaya administrasi kerja sepupunya. Korban mentransfer dana tersebut ke rekening BRI atas nama Indri Sintia.

"Pelaku kembali meminjam Rp35 juta pada 27 April 2025 dengan dalih biaya training maskapai Emirates," tambah Yudhis.

Korban mulai curiga setelah mengirimkan bunga ke alamat di Rangkasbitung, Lebak, dan mendapati alamat tersebut fiktif. Ia pun melaporkan kasus ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 13, satu unit Vivo Y22 dalam kondisi rusak, satu flashdisk, dan satu kartu perdana Indosat.

Yudhis menegaskan tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," pungkasnya. (tan/jpnn)


Menurutnya, pelaku kemudian meminjam uang sebesar Rp13 juta pada 1 Maret 2025 dengan alasan biaya administrasi kerja sepupunya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |