jpnn.com, MUSI RAWAS - Setelah melakukan pengejaran, polisi menangkap dua tersangka pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap warga Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka berinisial TW (25), yang melakukan pembunuhan dan pencurian, serta TS (21), yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu mengamankan dua tersangka," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dia menjelaskan korban berinisial R berpamitan kepada keluarganya pada 5 Juni 2026 untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan dinyatakan hilang.
Penyelidikan kemudian mengarah pada telepon seluler milik korban yang diduga berpindah tangan kepada seorang warga di SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.
Pada 20 Juni 2026, warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi. Temuan itu menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan perkara tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, plastik obat kuat, dan sepeda motor milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum.





















































