jateng.jpnn.com, BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (14/7), polisi mengamankan ratusan tabung gas, dua unit truk, enam sepeda motor, serta enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemilik maupun pihak lain yang terlibat.
"Barang bukti yang kami amankan mulai dari tabung elpiji berukuran 3 kilogram berwarna hijau dan tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram berwarna merah muda," kata Zaenul, Rabu (15/7).
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
"Untuk sementara belum bisa memberikan penjelasan secara detail. Laporan lengkapnya menyusul," ujarnya.
Informasi penggerebekan itu juga dibenarkan Kepala Dusun Nglencong, Jadi. Dia mengaku mengetahui adanya operasi polisi setelah mendapat kabar dari ketua RT setempat.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, petugas masih melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti.



















































