jatim.jpnn.com, MAGETAN - Polres Magetan menyita 233 minuman berkalkohol, 2,20 gram sabu-sabu, 2,63 gram ganja, dan 13 butir obat kerad berbahaya.
Barang-barang haram itu merupakan hasil operasi yang dilakukan polisi menjelang Suroan dan Suran Agung.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan total terdapat sebelas tersangka kasus Narkotika juga turut diamankan. Ironisnya, satu di antaranya masih anak anak.
“Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Magetan, mulai dari Mei sampai Juni 2025,” ujar Erik, dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (30/6).
Ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, tidak lepas dari upaya mitigasi yang dilakukan oleh jajarannya.
"Sepuluh hari terakhir menjelang Suroan atau Suran Agung, tradisi pengesahan warga perguruan silat baru, kami laksanakan razia miras, agar tidak disalahgunakan dalam proses sakral,” katanya.
“Di bawah pengaruh minuman alkohol, dikhawatirkan muncul tindak pidana sehingga kami mengantisipasi hal tersebut. Jangan sampai memicu terjadinya konflik,” kata dia.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan Iptu Dhanang Tri Widodo menambahkan, dari sebelad tersangka kasus Narkotika, dua di antaranya dilakukan Diversi dan Rehabilitasi.