Polres OKU Timur Menangkap Polisi Gadungan Jalinsum

1 day ago 16

Polres OKU Timur Menangkap Polisi Gadungan Jalinsum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - OKU TIMUR - Polres Ogan Komering Ulu Timur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan. 

Petugas juga membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan pertama, Satreskrim Polres OKU Timur menangkap tersangka berinisial HS (22), yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024.

Tersangka diamankan di wilayah Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada Selasa, 14 April 2026. 

HS diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

Bersama rekannya, dia menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi dan diancam sebelum dirampas sepeda motor, dua unit ponsel, serta dompet. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, Polsek Martapura yang di-backup Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan tersangka curat berinisial AS (34) alias Dedet.

Tersangka ditangkap di wilayah OKU Selatan pada Senin malam, 13 April 2026.

Polres OKU Timur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku jadi polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |