jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Lantas Polres Tulungagung mencatat sebanyak 14.744 pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga Juni 2026. Mayoritas pelanggar hanya dikenai sanksi teguran.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Lantas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin mengatakan dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 9.433 pengendara mendapat teguran, sedangkan 5.311 lainnya ditindak melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).
"Selama enam bulan terakhir tercatat ada 14.744 pelanggar lalu lintas," kata Ahmad, Selasa (28/7).
Dia menjelaskan tilang manual tetap diterapkan untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta aksi balap liar.
Menurut Ahmad, terdapat 1.574 pelanggaran yang masuk kategori berat sehingga harus ditindak menggunakan tilang manual.
"Kalau tidak dilakukan tilang manual, tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera," ujarnya.
Sementara itu, pelanggaran yang bersifat ringan, seperti tidak mengenakan helm atau kelengkapan berkendara yang tidak lengkap, lebih banyak diselesaikan melalui teguran sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Ahmad menilai tingginya angka pelanggaran menunjukkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.



















































