kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan (DKP Kalsel) bersama jajaran Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Polri, Polda Kalsel, serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak memusnahkan 900 butir telur penyu ilegal.
Ratusan telur penyu dari hasil penindakan aparat kepolisian tersebut dimusnahkan di Perikanan Budi daya dan Kesehatan Lingkungan (PBKL) Karang Intan, Kabupaten Banjar, setelah melalui pemeriksaan teknis BPSPL Pontianak yang menyatakan tidak layak untuk ditetaskan.
Kepala DKP Provinsi Kalsel Rusdi Hartono mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa laut yang dilindungi.
“Tindakan ini bukan hanya sebatas pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan, tetapi juga komitmen bersama dalam upaya pelestarian konservasi sumber daya kelautan,” ujarnya.
Rusdi menegaskan perdagangan ilegal telur penyu telah mengancam keberlangsungan satwa laut yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi telur penyu demi kelestarian penyu di alam,” tutur Rusdi.
Penyu merupakan satwa laut dilindungi secara hukum, namun populasi hewan lindungi tersebut kian terancam akibat perburuan, perdagangan ilegal, hingga kerusakan habitat pesisir.
Pemerintah Provinsi Kalsel, kata Rusdi, terus berupaya memperkuat kebijakan konservasi laut melalui peningkatan pengawasan, penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi, serta memperluas program edukasi masyarakat pesisir.