jpnn.com, BANYUASIN - Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial KPW (18).
Pelaku berinisial SHR (57) ditangkap Tim Pospol Merah Mata, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi No. LP/B-08/VIII/2025.
"Aksi pelecehan terjadi di kantor marketing Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata, Selasa hingga Jumat (29 Juli–1 Agustus 2025). Tersangka sudah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap korban," ungkap Teguh, Selasa (5/8).
Menurut keterangan korban, pelaku mencium kening korban sebanyak 1 kali, lalu pelaku mengelus dan menarik tangan korban.
"Pelaku menepak pantat korban dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ujar Teguh.
Adapun puncak kejadian terjadi Jumat (1/8) sekitar pukul 12.30 WIB, mengakibatkan korban mengalami trauma berat hingga melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah menjalani interogasi mendalam," kata Teguh.