jpnn.com - MATARAM – Masa kontrak PPPK Paruh Waktu selama satu tahun dan bagaimana nasib mereka ke depan tergantung hasil evaluasi kinerja.
Nah, ribuan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau P3K PW angkatan pertama di lingkungan Pemkot Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini pasti deg-degan.
Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mulai melakukan evaluasi kinerja terhadap 3.046 PPPK paruh waktu.
Hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu akan dijadikan pertimbangan untuk memutuskan perlu tidaknya perpanjangan kontrak kerja bagi mereka.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan evaluasi tersebut juga sebagai bagian untuk mengukur kompetensi pegawai yang disesuaikan dengan jam kerja mereka.
"PPPK paruh waktu yang kinerja dan disiplinnya kurang, terancam kontraknya tidak diperpanjang," katanya di Mataram, Selasa (23/6).
Dia mengatakan bentuk evaluasi yang dilakukan BKPSDM salah satunya dengan meminta rekap absensi PPPK paruh waktu pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Data absensi, termasuk kehadiran saat apel pagi, sejak bulan Januari harus diserahkan oleh seluruh OPD, yang akan menjadi bukti autentik kehadiran PPPK paruh waktu.





















































