Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Administratif Aceh

5 hours ago 18

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Administratif Aceh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pejabat terkait saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025) terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. ANTARA/Andi Firdaus/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/6).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dokumen pemerintah dan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah Aceh," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).

Rapat tersebut digelar untuk menyelesaikan dinamika status kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kemensetneg memfasilitasi audiensi antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution guna mencari solusi terbaik. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, polemik muncul setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, sebelumnya wilayah itu masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

"Berdasarkan laporan Kemendagri dan dokumen pendukung, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Aceh," tegas Prasetyo.

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri perdebatan panjang terkait status keempat pulau sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat. (antara/jpnn)


Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri perdebatan panjang terkait status keempat pulau sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pemerintah daerah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |