bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi brutal AWH, asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya karyawan spa di Denpasar, Bali, Jumat (17/4) malam pukul 23.00 WITA akhirnya berujung penjara.
Pria 43 tahun itu diamankan aparat tim opsnal Polsek Denpasar Timur setelah menganiaya Putu Risma Dewi, 30, asal Jalan Trengguli, Desa Penatih, Denpasar.
Ulah pelaku menganiaya bahkan viral di media sosial setelah videonya diunggah dan menjadi bahasan warganet.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan di Polsek Denpasar Timur,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (20/4).
Kejadian bermula ketika pelaku AWG mendatangi LK Spa & Beauty di Jalan Letda Kajeng, Denpasar, Jumat (17/4) malam pukul 21.10 WITA.
Pelaku datang untuk mendapatkan layanan pijat.
Setelah mendapatkan penjelasan tentang layanan massage berikut tarifnya, pelaku menyatakan setuju.
Namun, seusai mendapatkan perawatan selama satu jam, situasi berubah mencekam.



.jpeg)















































