jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pemuda yang diduga LGBT berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap gara-gara mencabuli dua anak di bawah umur.
Korban dari SA merupakan dua orang bersaudara yang merupakan lelaki dan perempuan.
“SA kami tangkap setelah dilaporkan oleh nenek korban,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (20/5).
Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dan adik perempuannya berusia 9 tahun.
Keduanya dicabuli pada 16 Mei 2024 sore di wilayah Kecamatan Siberia.
Korban lelaki mengaku disodomi, sementara anak perempuan dicabuli pada Maret 2025 lalu.
Mendengar pengakuan itu, nenek korban langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.