jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta menyerahkan Serat Kekancingan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk menggunakan tanah Kasultanan.
Serat Kekancingan Keraton Yogyakarta adalah surat keputusan yang mengatur izin pemanfaatan hak atas tanah milik Kasultanan Yogyakarta kepada masyarakat atau institusi tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan bisa diperpanjang.
Serat Kekancingan ini memberikan legalitas dan izin resmi kepada warga atau pihak yang menggunakan tanah tersebut sehingga mereka bisa memanfaatkan lahan Kasultanan.
PT KAI menerima empat serat kekancingan untuk lokasi operasional stasiun di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat KRT Suryo Satrianto mengungkapkan tujuan dari serat kekancingan.
“Tujuan diberikannya Serat Kekancingan ini untuk memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan," katanya.
Selain itu, serat kekancingan juga sebagai bentuk izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu.
Menurutnya, hal ini menjadi contoh penerapan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah berbasis tanah Kasultanan.