jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Menurut Nadiem, isi replik jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama lima bulan persidangan.
"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi. Replik ini seolah-olah lima bulan sidang tidak pernah terjadi. Fakta-fakta yang sudah disampaikan di persidangan diabaikan begitu saja, dan yang lebih menyedihkan, narasinya terus berubah," ujar Nadiem seusai sidang.
Nadiem juga menyoroti munculnya tuduhan baru yang menyebut dirinya melakukan white collar crime atau kejahatan kerah putih.
Menurut dia, jaksa justru menggunakan ketiadaan bukti penerimaan uang sebagai dasar tuduhan bahwa dirinya menyembunyikan tindak pidana korupsi dengan rapi.
"Karena tidak ada bukti saya menerima sepeser pun, ketiadaan bukti tersebut justru dijadikan bukti betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi. Bagaimana saya mau membela diri jika tidak adanya bukti malah dijadikan bukti?" kata dia.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai sejumlah poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi tidak dijawab oleh jaksa.
Dia menyoroti munculnya istilah white collar crime yang disebut tidak pernah dibahas dalam surat dakwaan.






















































