Remisi Natal 2025, 8 Orang Narapidana di Jabar Langsung Bebas

3 hours ago 19

Kamis, 25 Desember 2025 – 12:30 WIB

Remisi Natal 2025, 8 Orang Narapidana di Jabar Langsung Bebas - JPNN.com Jabar

Ilustrasi remisi atau pengurangan masa tahanan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. 

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan, pemberian Remisi Natal dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan Keputusan Presiden RI tentang Remisi. 

"Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara, sepanjang yang bersangkutan berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat masa pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kusnali dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025). 

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Jawa Barat per 23 Desember 2025, jumlah WBP se-Jawa Barat tercatat sebanyak 26.608 orang, terdiri dari 5.019 tahanan dan 21.589 narapidana. Dari jumlah tersebut, WBP beragama Nasrani sebanyak 740 orang, terdiri dari 125 tahanan dan 615 narapidana .

Dari total tersebut, sebanyak 503 narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Rinciannya, 495 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 8 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) .

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Untuk RK I, remisi 15 hari diberikan kepada 124 orang, remisi 1 bulan kepada 257 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 96 orang, dan remisi 2 bulan kepada 18 orang. Sementara itu, RK II terdiri dari 2 orang menerima remisi 15 hari, 3 orang 1 bulan, 2 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang 2 bulan .

Lebih lanjut, Kusnali menjelaskan bahwa dari 8 orang penerima RK II, sebanyak 5 orang dinyatakan langsung bebas pada 25 Desember 2025, sedangkan 3 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda .

Sebanyak 502 narapidana di Jawa Barat menerima remisi atau pemotongan masa hukuman pidana Hari Raya Natal 2025. Delapan napi langsung menghirup udara bebas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |