bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Denpasar kembali menangkap seorang residivis narkoba bernama Daniel Novpamilih.
Pria 25 tahun asal Jalan Gunung Talang, Padangsambian itu diamankan polisi pada Kamis, 10 April 2025 pukul 17.00 WITA di tempat indekos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Denpasar.
Dari tangan residivis narkoba yang bekerja sebagai ojek online ini diamankan dua paket sabu-sabu seberat hampir satu kilogram, tepatnya 993,27 gram.
“Awalnya pada saat digerebek tidak ditemukan barang bukti (narkoba) di tubuh maupun pakaiannya.
Namun, saat dilanjutkan penggeledahan di tempat indekosnya ditemukan dua paket sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez, kemarin (21/4).
Barang bukti sabu-sabu itu disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran.
Tersangka Daniel Novpamilih mengaku sabu-sabu tersebut milik seseorang berinisial NI alias Niko yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.
Daniel mengaku hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan.