jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara pencabulan terhadap siswi SMP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (16/6), di Pengadilan Negeri Depok.
“Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan Rudy Kurniawan, dengan Jaksa Penuntut Umum Sihyadi, S.H., yang bertindak sebagai Penuntut dalam perkara tersebut,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com.
Dia menjelaskan, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1647/M.2.20.3/Eku.2/06/2025, dan telah teregister secara resmi dengan Nomor Perkara: 219/Pid.Sus/2025/PN Dpk di Pengadilan Negeri Depok.
Namun, setelah pembacaan dakwaan selesai, pihak Rudi Kurniawan sebut akan melakukan eksepsi.
“Setelah pembacaan dakwaan selesai, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa,” tuturnya.
Kemudian, eksepsi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025.
Dirinya menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan.