RUU KUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Menkum Buka Suara

1 week ago 22

Rabu, 19 November 2025 – 18:32 WIB

RUU KUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Menkum Buka Suara - JPNN.com Bali

Menkum Supratman menyerahkan penyampaian Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat sidang Paripurna DPR RI, Selasa (18/11). Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan urgensi pengesahan RUU KUHAP melalui pembacaan Pendapat Akhir Presiden Terhadap RUU KUHAP.

“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia, memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional.

Pemerintah menyusun RUU KUHAP ini secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Menkum Supratman.

Penyusunan ini, lanjut Menkum, melibatkan berbagai stakeholder, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil dan kelompok rentan.

“Masukan publik dari seluruh lapisan masyarakat kemudian kami serap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” katanya.

Menkum berharap KUHAP dapat menjadi lebih berkeadilan.

Menurut Menkum Supratman, penyusunan RUU KUHAP melibatkan berbagai stakeholder, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, LSM

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |