
KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 21 titik layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (10/6).
Dilansir akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut daftar lokasi Samsat Keliling dan jam operasionalnya:
Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.30 WIB)
Tangerang Raya
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
7. Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri (09.00–13.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda & Gtown House (08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Sekitarnya
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–12.00 WIB)
Depok
13. Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
14. Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini wajib membawa dokumen persyaratan, antara lain:
-
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
-
Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat.