jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus pengerusakan rumah Nenek Elina Widjajanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan situs resmi SIPP PN Surabaya sidang akan digelar di Ruang Kartika PN Surabaya. Namun, hanya satu nama, yakni Samuel Ardi Kristanto yang disidangkan.
Ada empat jaksa yang menyidangkan kasus tersebut. Jaksa yang menyidangkan yakni Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dia bakal disidang dengan klasifikasi perkara terkait Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang.
Sementara, sebelumnya per 2 Januari 2026, jumlah tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan pengeroyokan Nenek Elina Widjajanti di Surabaya berjumlah 4 orang. Keempat tersangka telah ditahan oleh Polda Jatim dan dijerat Pasal 170 KUHP.
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan hal itu. Menurutnya, sidang tersebut akan langsung dipimpinnya di Ruang Kartika PN Surabaya.
"Benar. Ketuanya (majelis hakim) saya, Mas," kata Pujiono.
Pujiono menegaskan sidang akan digelar secara offline. Dengan begitu, Samuel akan dihadirkan dalam persidangan.

















































