
KabarJakarta.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memasang 15 spanduk larangan berbuat asusila di area Taman Langsat, Kebayoran Baru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan menjaga kesopanan di ruang publik.
“Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk imbauan kepada pengunjung agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, di Jakarta, Minggu (15/6).
Menurut Nanto, pemasangan dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya laporan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan ruang terbuka hijau tersebut. Apalagi, Taman Langsat kini telah dibuka selama 24 jam untuk umum.
Ia menjelaskan bahwa penempatan spanduk larangan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi peruntukan taman sebagai ruang publik yang ramah dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Total ada 15 spanduk imbauan yang dipasang, semuanya berada di titik-titik strategis dalam area taman,” katanya.
Selain pemasangan spanduk, Satpol PP Jakarta Selatan juga memperketat pengawasan dengan menugaskan personel secara rutin, dari siang hingga malam hari. Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran dan memastikan ketertiban tetap terjaga.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko Satpol PP di dalam kawasan Taman Langsat.
“Kami ingin keberadaan posko ini menjadi titik kendali dalam menjaga taman dari segala bentuk penyalahgunaan fasilitas umum,” imbuh Nanto.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan kesucian fungsi taman, seraya menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga ruang publik dari aktivitas tidak pantas.
“Mari kita jadikan taman ini sebagai tempat yang layak, bersih, dan nyaman bagi semua kalangan,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran ANTARA, perbuatan asusila di tempat umum termasuk taman, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 18 Perda tersebut secara eksplisit melarang setiap orang atau badan melakukan perbuatan asusila di ruang publik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut menjadi wewenang Satpol PP dan dapat disertai proses pidana ringan jika diperlukan.
Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta per Mei 2024 mencatat terdapat 2.151 taman kota yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota. Angka ini mencakup berbagai kategori taman publik, mulai dari Taman Kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), hingga Hutan Kota, namun tidak termasuk kawasan hijau milik pribadi.