jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Depok dan sekitarnya selama periode April hingga Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil sebagai barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Made Gede Oka Utama mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang, Bojongsari, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Pancoran Mas, serta Kelurahan Grogol Kecamatan Limo.
“Peristiwa ini terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Depok selama April hingga Mei 2026,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama dalam keterangannya.
Enam Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Polisi berhasil menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Mereka masing-masing berinisial AS alias Cibe, RG alias Oboy, EP alias Ateng, RPA, SA, dan H alias Heri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan pemilik.



















































