SE Kepala BKN: Format Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Cantumkan Gaji, Ada SK Pengangkatan

4 hours ago 5

 Format Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Cantumkan Gaji, Ada SK Pengangkatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Format Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu pada lampiran SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. Foto: tangkapan layar jdih.bkn.go.id

jpnn.com - JAKARTA – PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sebagaimana PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Saat ini, sejumlah daerah sudah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Tahapan ini penting, karena nama-nama yang tertera dalam pengumuman sudah bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Setelah pengisian DRH, tahapan selanjutnya ialah usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu sampai dengan 20 September 2025.

Tahapan terakhir ialah penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan hingga 30 September 2025.

Terkait hal tersebut, telah terbit Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

SE Kepala BKN tersebut tertanggal 4 September 2025, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN,” demikian petikan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang bisa diakses di laman jdih.bkn.go.id.

Dijelaskan juga tujuan terbitnya SE Kepala BKN tersebut, yakni untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Telah terbit SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |