Selama Triwulan I 2026, Bea Cukai Tindak 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

1 day ago 4

Selama Triwulan I 2026, Bea Cukai Tindak 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun mencatatkan penindakan terhadap 576.620 batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun mencatatkan penindakan terhadap 576.620 batang rokok ilegal.

Penindakan tersebut merupakan hasil dari 24 kali operasi yang dilakukan di tiga kabupaten yang menjadi wilayah pengawasannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, mengungkapkan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 857 juta.

Penindakan tersebut mampu selamatkan potensi kerugian sebesar Rp 430 juta.

“Total nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp 857 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 430 juta,” ujarnya.

Dia menjelaskan berbagai modus peredaran rokok ilegal masih kerap ditemukan di lapangan, di antaranya melalui pengiriman menggunakan jasa ekspedisi hingga penjualan secara eceran di pasaran.

Modus-modus ini menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal masih dilakukan secara beragam dan terus berkembang.

Teguh menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun mencatatkan penindakan terhadap 576.620 batang rokok ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |