Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Bandung Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

4 hours ago 19

Sabtu, 21 Juni 2025 – 08:08 WIB

Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Bandung Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Balai Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung Periode Tahun 2025–2030 resmi membuka pendaftaran calon anggota KPAD periode 2025-2030.

Proses seleksi ini akan manjaring tujuh Komisioner KPAD Kota Bandung untuk periode 2025-2030. Pendaftaran calon anggota KPAD Kota Bandung dibuka mulai 19 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Bandung, Achmad Abdul Basith bengundang warga masyarakat Kota Bandung untuk mengikuti proses ini sebagai upaya bersama menyelamatkan dan melindungi anak-anak Kota Bandung.

"Kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan pada anak makin tinggi. Semoga dengan begitu, angka kekerasan pada anak bisa turus ditekan turun. Nah, pembentukan KPAD adalah bagian integral untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai kota layak anak peringkat utama," kata Basith dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Basith menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota Bandung nomor 33 Tahun 2025 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah, dibentuknya KPAD di Kota Bandung merupakan kebutuhan dan inisiatif dari Pemerintah Kota Bandung untuk menyelamatkan anak-anak dari kasus kekerasan, dan upaya pemenuhan hak-hak anak.

"Komitmen Walikota dan Wakil Walikota terhadap anak di Kota Bandung ini sangat baik. Kita berharap anggota KPAD terpilih nanti bisa bersinergi dengan pemerintah kota, khususnya dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung," kata Basith.

Bagi masyarakat Kota Bandung berminat untuk mengikuti seleksinya, perhatikan syarat dan tahapannya berikut:

Kriteria Calon

1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Pendidikan minimal Strata 1 (S-1);
4) Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun;
5) Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mewakili unsur pemerintah, harus masih aktif sebagai pegawai negeri sipil selama menjadi anggota KPAD Kota Bandung dengan pangkat serendah-rendahnya III/c dan menyertakan surat persetujuan/ rekomendasi dari atasan;
6) Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak berdasarkan rekomendasi dari lembaga/ organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak;
7) Memiliki komitmen yang kuat untuk perlindungan anak serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi dan terpercaya;
8) Tidak Merokok;
9) Sehat jasmani dan rohani;
10) Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
11) Bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik.
12) Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak;
13) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandung dan berdomisili di Daerah;
14) Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pendaftaran calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung periode 2025-2030 resmi dibuka. Catat persyaratannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |