jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), berinisial JFS, sebagai tersangka kasus pengelolaan Plaza Klaten.
Modus JFS terbilang klasik tetapi berani. Dia menyewa Plaza Klaten dari Pemkab Klaten, lalu menyewakan kembali ke sejumlah pihak ketiga, di antaranya PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), hingga PT MMS sendiri.
Dugaan praktik lancung ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Nilai uang sewanya mencapai Rp14,2 miliar, tetapi yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp3,9 miliar. Sisanya? Rp10,2 miliar raib entah ke mana.
"JFS resmi kami tahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten," ujar Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono, beberapa waktu lalu.
Mirisnya, praktik ini disebut bermula dari penunjukan lisan oleh eks Kabid Perdagangan DPKUKM Klaten Didik Sudiarto, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atasannya, kepala dinas berinisial BS, juga diduga terlibat. Sayangnya, BS sudah lebih dulu meninggal dunia.
Plaza Klaten sendiri merupakan aset milik Pemkab Klaten sejak 1989.