jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari Ruben Onsu terkait buah hatinya.
Adapun Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor KPAI untuk mengonsultasikan sejumlah poin pada Senin (22/6).
Beberapa di antaranya soal akses pertemuan anak, dugaan eksploitasi anak lewat siaran langsung di sosial media, dan dugaan doktrin terhadap sang anak.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Kami berpesan bahwa bagaimana kemudian semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar di dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban," ujar Aris Adi Leksono di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
"Ada prinsipnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan, prinsip-prinsip dasar perlindungan anak tetap harus kemudian dalam situasi apa pun," sambungnya.
Dia lantas merinci poin-poin perlindungan anak yang menjadi perhatian KPAI.
"Hak hidup anak tetap harus dijunjung tinggi, hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan," kata Aris.





















































