jatim.jpnn.com, GRESIK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gresik Polda menangkap seorang pemuda berinisial NT (21) karyawan swasta asal Bojonegoro, atas kasus asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan wilayah Kebomas, Gresik.
“Tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (10/9).
Abid menjelaskan kasus itu bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang diundang ke indekos pelaku di Kebomas dipaksa melakukan perbuatan asusila setelah menolak dipeluk pelaku.
NT kemudian mengancam akan menyebarkan video perbuatan asusila itu jika korban tidak menuruti keinginannya.
Selain ancaman, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming kaus dan uang.
NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza mengimbau orang tua agar membangun komunikasi terbuka dengan anak dan mengajarkan batasan tubuh.