jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu.
Dari beragam jenis dokumen, terdapat surat pernyataan bermeterai yang harus ditandatangani sebagai syarat penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NI PPPK Paruh Waktu).
Satu surat pernyataan dimaksud berisi 5 poin. Jadi, bukan membuat 5 surat pernyataan.
Diketahui, hingga Kamis (11/9) pagi ini, terpantau sejumlah daerah sudah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Pengumuman mencantumkan nama-nama peserta yang berhak melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu untuk pemberkasan NIP PPPK.
Tahapan usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu sampai dengan 20 September 2025.
Tahapan terakhir ialah penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan hingga 30 September 2025.
Para honorer wajib mengetahui tentang dokumen dan persyaratan apa saja yang harus disiapkan dan diunggah ke SSCASN.