jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menahan BR (Bambang Raya), pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, atas dugaan praktik prostitusi dan hiburan penari telanjang.
"Benar, Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," kata Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Jumat (21/6).
Penahanan dilakukan setelah BR memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari pemanggilan terkait kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Subdit Renakta Ditreskrimum melakukan penggerebekan di Mansion KTV pada Februari 2025, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung di tempat hiburan itu.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka BR, yang juga dikenal sebagai Ketua Partai Hanura Jawa Tengah itu mengetahui dan menikmati keuntungan dari praktik penyediaan paket hiburan seksual, termasuk penari telanjang, untuk tamu eksklusif.
“Tersangka menerima keuntungan langsung dari layanan ilegal tersebut,” tambah Dwi Subagio.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP yang mengatur tindak pidana kesusilaan. (antara/jpnn)