jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Alvi Maulana (24) tersangka mutilasi terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25) membuang potongan tubuh korban ke kawasan Cangar, Pacet karena sering melewati jalan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan Alvi dan Tiara kerap kali melintasi jalan tersebut, diperkirakan lebih dari sepuluh kali. Hal itu membuat dia mengetahui kondisi lalu lintas di sana.
Terlebih, tiga minggu sebelum insiden mutilasi itu terjadi, pelaku dan korban berpergian dan mampir makan di kawasan Sendi, Pacet.
“Sebelum kejadian, tersangka sempat jalan-jalan bersama korban di kawasan wisata tersebut (Pacet-Cangar), tiga pekan sebelum kejadian,”kata Fauzy, Rabu (10/9).
Di kawasan itu lah, pelaku yang merupakan warga Sumatera Utara membuang potongan tubuh korban layaknya membuang kotoran. Total ada 76 bagian tubuh korban yang berhasil dikumpulkan.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan potonhan tubuh korban dibuang secara acak sesuai dengan kemauan pelaku sehingga dia tidak mengetahui pasti lokasi tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan membuang (potongan tubuh) layaknya membuang kotoran. Sambil berjalan dibuang dan dilempar,”katanya.
Atas kasus ini, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.



















































