jabar.jpnn.com, DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan verbal.
Kebijakan ini berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026.
Dalam memo tersebut, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap para terlapor.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya.
Kebijakan penonaktifan ini bersifat administratif dan preventif. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban dan saksi.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, seperti perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.


















































