jateng.jpnn.com, SEMARANG - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto divonis pidana 12 penjara dalam pengajuan kredit Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Putusan ini lebih rendah ketimbang sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto, yakni 14 tahun penjara dalam perkara yang sama.
"Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar diganti pidana kurungan 190 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Rommel Fransiskus Tampubolon, Rabu (6/5).
Sama seperti kakaknya, Iwan Kurniawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 677 miliar. Nilai ini merupakan separuhnya dari Rp 1,34 triliun. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Korupsi yang dilakukan terdakwa merugikan negara dengan nominal yang cukup besar.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan," kata Hakim Rommel.
Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan banding. Pengacara duo bos Sritex, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa putusan majelis hakim salah total.
"Putusan itu total salah," kata Hotman seusai persidangan.


















































