jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kemenetrian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengakui Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar HAM kepada pegawainya.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan meski belum memiliki aturan terkait sanski, KemenHAM memiliki aplikasi bernama Prisma.
Aplikasi itu berfungsi untuk mendeteksi apakah sebuah perusahaan itu sudah berjalan dengan nilai-nilai HAM atau tidak.
“Kalau ternyata berdasarkan asesmen mandiri tersebut melalui aplikasi yang namanya Prisma dia tidak sejalan dengan norma-norma hak asasi manusia belum ada sanksi,” kata Mugiyanto seusai sosialiasi Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha di Surabaya, (10/6).
Maka dari itu, saat ini pihaknya sedang menggodok aturan penegakan HAM pada pelaku bisnis dan perusahaan di Indonesia.
Aturan itu akan diuji pada sebuah perusahaan. Apabila nanti dalam pengujian itu ditemukan pelanggaran maka harus diberi sanksi.
“Nah, yang saya maksud tadi regulasi untuk melakukan uji tuntas itu akan merupakan kewajiban, mandatory di depan. Ada evaluasi berkala bagi perusahaan yang tidak memenuhi atau tidak lolos uji tuntas jam, dia akan ada sanksinya,” katanya.
Sanksinya, kata Mugiyanto, bisa bermacam-macam atau paling fatal adalah penutupan usaha.